KETUA Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menuturkan haram hukumnya berhubungan intim suami istri jika melalui belakang (dubur). Agama Islam sendiri sudah mengajarkan adab-adab ketika berhubungan intim.
"Jadi siapa pun yang mempunyai hubungan bukan pada tempatnya, itu tidak boleh dalam Islam, dan hukumnya haram," ujar KH Cholil Nafis saat menjadi bintang tamu di Hotman Paris Show iNews TV, Kamis 16 September 2021.
Baca juga: Menyesal Pernah Ikut Hancurkan Masjid, Pria Ini Masuk Islam dan Bangun 100 Masjid
Ia melanjutkan, larangan berhubungan intim melalui belakang atau anal seks ini tertulis dalam hadis. Kemudian tidak ada satu ulama pun yang membolehkan berjimak yang bukan pada tempatnya.