Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KH Cholil Nafis Tegaskan Berhubungan Intim Melalui Belakang Hukumnya Haram

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |21:37 WIB
KH Cholil Nafis Tegaskan Berhubungan Intim Melalui Belakang Hukumnya Haram
KH Cholil Nafis. (Foto: Sindonews/MNC Portal)
A
A
A

"Boleh saja posisi, pola, modelnya itu dilakukan. Tapi masih pada tempatnya itu, bukan tempatnya yang lain," tuturnya.

Kiai Cholil mengatakan, anal seks ini apabila dilakukan hukumnya dosa. Akan tetapi jika meninggalkannya karena niat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala maka akan mendapatkan pahala.

Baca juga: Kisah Wanita Inggris Jadi Mualaf, Mantap Berhijab dan Menikah dengan Pria Bekasi 

Hadis yang dimaksud yaitu dari Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa'i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement