Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam: "Sholat Jumat diwajibkan atas orang yang mendengar seruan (azan)." (HR: Muslim)
Pada umumnya jangkauan suara seorang muazin (tanpa memakai pengeras suara) tidak lebih dari 3 mil atau 4,5 kilometer.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Wudu di Kamar Mandi, Bagaimana Hukumnya?
(Hantoro)