Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya?

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |06:06 WIB
WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya?
Ilustrasi WFH. (Foto: Yanalya/Freepik)
A
A
A

Selain itu, ketika bekerja dari rumah, pekerja juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lain. Misalnya, melakukan kajian, membersihkan rumah, ataupun membeli kebutuhan rumah ke minimarket. Selama kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas pekerjaan, maka boleh dilakukan.

"Selama itu tidak mengganggu aktivitas pekerjaan Anda, maka insya Allah dibolehkan," tutupnya.

Baca juga: Ini Solusi untuk Orang yang Sering Masbuk ketika Sholat Berjamaah 

Ilustrasi WFH. (Foto: Gpointstudio/Freepik)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement