SETIAP Muslim yang meninggal dunia hendaknya diperlakukan dengan baik dan sesuai kaidah ajaran agama Islam. Dimulai dengan memandikan hingga mengkafani jenazah tersebut.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu. Beliau berkata:
بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي
"Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi wassallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wassallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849 dan Muslim 1206)
Baca juga: Cerita Mualaf Cantik Anak Tentara Amerika: Baca Alquran seperti Menerima Surat dari Allah Ta'ala
Siapa orang yang berhak memandikan jenazah? Hendaknya mereka yang mengerti kayifiyah atau tata caranya, khususnya yang paham fikih.
Wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Kecuali, suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam pernah ditanya mengenai hal tersebut:
يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ
"Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu'." (HR Tirmidzi Nomor 2794, dihasankan Al Albani dalam kitab Shahih At-Tirmidzi)
Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.
Baca juga: Tidak Kenal Islam, Gadis Cantik Ini Jadi Mualaf Usai Berteman dengan Mahasiswi Muslimah