Sebagaimana telah MNC Portal rangkum, berikut ini tata cara memandikan dan mengkafani jenazah sesuai hukum Islam.
1. Perlengkapan yang dibutuhkan untuk memandikan jenazah
- Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran, dan penyakit.
- Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit.
- Busa penggosok atau kain untuk membersihkan badan jenazah.
- Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air.
- Daun sidr (bidara) jika ada yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala jenazah. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo.
- Satu ember sebagai wadah air.
- Satu embar sebagai wadah air kapur barus.
- Gayung.
- Kain untuk menutupi aurat jenazah.
- Handuk.
- Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada jenazah.
- Gunting kuku untuk menggunting kuku jenazah jika panjang.
Baca juga: Masuk Islam, Bule Ganteng Ini Justru Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarganya
2. Tata cara memandikan jenazah
- Melemaskan persendian jenazah. Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل
"Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)
Lalu hendaknya berlaku lembut kepada jenazah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
"Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup." (HR Abu Dawud Nomor 3207, dishahihkan Al Albani dalam kitab Shahih Abu Dawud)
Baca juga: Tak Percaya Tuhan, Wanita Cantik Ini Belajar Islam lalu Yakin Jadi Mualaf
- Melepas pakaian yang melekat di badannya. Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه
"(Dilepaskan pakaiannya) yaitu pakaian yang dipakai jenazah ketika meninggal. Disunahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)
Namun, orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya.
Cara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas.
Baca juga: Viral Pemain Kriket Sholat di Lapangan saat Istirahat Pertandingan, Netizen: Muslim Sejati
- Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak. Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس
"Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapa pun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428)
Kemudian jenazah ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada sampai lutut bagi wanita.