Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan ayat yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitab suci Alquran:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّـكُمۡ ۖ فَاۡتُوۡا حَرۡثَكُمۡ اَنّٰى شِئۡتُمۡ وَقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّکُمۡ مُّلٰقُوۡهُ ؕ وَ بَشِّرِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
Artinya: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS Al Baqarah: 223)
Baca juga: Hukum Menonton Film Porno Bersama Pasangan Halal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Beliau menafsirkan bahwa ayat tersebut berisi tentang variasi dalam hubungan intim pada suami-istri. "Yang dimaksud adalah gayanya, variasinya itu semua dibolehkan di dalam Islam untuk dilakukan," ungkapnya.
Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan ayat tersebut turun karena kaum Yahudi mengatakan kepada kaum Muslimin jika suami menyetubuhi istri dari belakang maka mata anaknya akan juling. Kemudian kebiasaan orang Arab yang memiliki keterbatasan gaya atau variasi dalam hubungan intim sehingga surat tersebut menjadi pencerahan bagi kaum Muslimin.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Bolehkah Wudu di Kamar Mandi? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
(Hantoro)