Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |12:33 WIB
Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menerangkan hukum oral seks dalam Islam. (Foto: YouTube Galery Muslim)
A
A
A

HUKUM oral seks dalam Islam hendaknya diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar pasangan suami istri yang berhubungan intim tidak ragu atau justru melakukan kesalahan. Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA pun menjelaskan hukumnya sesuai ajaran agama Islam.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri. Sebab, perbuatan yang dilarang dilakukan suami istri ketika berhubungan intim adalah meletakkan kemaluan di dubur. Ini merupakan dosa besar.

Baca juga: Seluruh Tubuh Istri Boleh Dicumbu untuk Bangkitkan Gairah kecuali Bagian Ini, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasannya 

"Yang saya tahu memang boleh (oral seks, red). Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wassallam adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri di dosa-dosa besar," jelas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Galery Muslim, Rabu (1/12/2021).

Ilustrasi hukum oral seks dalam Islam. (Foto: Freepik)

Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i)

Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih)

Baca juga: Hukum Menonton Film Porno Bersama Pasangan Halal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Ustadz Khalid Basalamah melanjutkan, suami dilarang meletakkan kemaluannya di atas kemaluan istrinya yang sedang haid atau nifas. Namun, diberikan solusi berupa istimta.

"Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan saat haid dan nifas. Tapi selain itu diperbolehkan istimta namanya. Onani bagi laki-laki haram kalau dia lakukan sendiri. Tapi kalau istri yang melakukan boleh, enggak ada masalah," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement