Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Istri Menafkahi Suami yang Nganggur, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Biladi Muhammad Wiragana , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |16:31 WIB
Hukum Istri Menafkahi Suami yang Nganggur, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum istri menafkahi suami yang menganggur. (Foto: Dok YouTube Ustadz Abdul Somad Official)
A
A
A

UAS pun turut memberi saran jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga tetapi dapat membeli sesuatu yang lain, istri dapat memberitahukan kepada wali istri.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad: Ameer Azzikra Sudah Lepas dari Huru-hara Dunia yang Penuh Fitnah 

"Ke mana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres dan polsek. Tetapi lapornya ke wali, wali ibu, wali kakak, wali istri ada enam: Ayah, kakek, abang, adik laki-laki, kakak dari ayah laki-laki, dan adik ayah laki-laki. Enam wali inilah yang menasihati suami," tutupnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hari Guru Nasional 2021, Ustadz Abdul Somad Ungkap Kiai Panutannya 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement