Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahaya Ghibah di Medsos, Melanggar Hak Allah hingga Terhapusnya Amalan Kebaikan

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |11:26 WIB
Bahaya Ghibah di Medsos, Melanggar Hak Allah hingga Terhapusnya Amalan Kebaikan
Bahaya ghibah di medsos, melanggar hak Allah dan hapus pahala kebaikan (foto: istimewa)
A
A
A

KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang akrab disapa Gus Baha mengatakan, jika sedang dibicarakan oranglain haruslah ingat bahwa mereka pun adalah manusia biasa, juga bukan yang mengatur hidup dan mati manusia. Namun, apabila Allah yang membicarakannya maka itu adalah masalah.

"Mereka itu siapa? ya orang. Lah iya orang. Orang itu bukan yang mengatur hidupku, bukan yang mengatur matiku. Makannya tidak masalah, kalau yang ngomongin saya Allah, masalah," ujarnya dikutip dari akun Instagram @sabdaulamanu.

Selain itu, tambah Gus Baha, apabila semasa hidup Anda dibicarakan orang lain, yaitu caranya adalah hanya mebgubgai bahwa Anda tidak membutuhkan mereka yang selalu melakukan ghibah. Tapi yang dibutuhkan adalah rahmat dari Allah SWT.

"Makannya tidak masalah, jadi kalau sedang diomongin orang ingat saja, kalau mereka juga manusia yang hidupnya bergantung kepada Allah. Kamu juga bergantung kepada Allah. Sama-sama tidak jelasnya, kok susah," terangnya.

Kemudian bagaimana aturannya menggunakan media sosial? Apakah berita yang didapat benar-benar dapat ditelan begitu saja. Menyikapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, yakni tentang Hukum dan Bermuamalah melalui media sosial.

Lima poin yang ada di dalam fatwa tersebut yakni, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement