2. Az-Zubayr ibn Al ‘Awwam (28SH–36H/594– 656M)
Nilai kekayaannya saat wafat Rp3.543.724.800.000. Konon satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid. Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam pedang. Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.
Baca juga: Surat Al Kahfi Ayat 1-110 Dibaca Setiap Jumat, Ini Keutamaannya
Seperti diinformasikan oleh Al-Bukhari (al Jami’ al Shahih, al Bukhari, Juz 3, halaman 1137), Az-Zubayr Radhiyallahu anhu wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 rumah (besar/dar) di Madinah, 2 rumah di Bashrah, dan 1 rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy).
Dengan data ini, perhitungan total nilai aset peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
Baca juga: Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap dengan Terjemahan, Latin, dan Keutamaannya
- Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
- Total yang diwariskan: 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
- Nilai yang diwasiatkan: 38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
- Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham. Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp3.543.724.800.000.