MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut mengeluarkan fatwa terkait penggunaan cryptocurrency atau uang kripto. Mereka menegaskan uang kripto haram sebagai alat tukar maupun investasi.
"Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," demikian isi fatwa tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Rabu (19/1/2022).
Ada dua landasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto tersebut. Hal tersebut dipandang dari segi investasi dan alat tukar.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Alasannya
Baca juga: Apa Itu Uang Kripto yang Diharamkan MUI?
1. Kripto sebagai investasi
Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).
2. Kripto sebagai alat tukar
Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Baca juga: Hebat! Abu Nawas Bisa Memenjarakan Angin, tapi Malah Bikin Raja Kebauan
Baca juga: Yakin 100% Islam Agama Paling Benar, Bule Cantik Ini Mantap Jadi Mualaf
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.
Dari hal-hal yang disampaikan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Maka itu, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)