Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muhammadiyah Sebut Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Anak Sekolah Bertentangan dengan UU Perkawinan

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |14:01 WIB
Muhammadiyah Sebut Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Anak Sekolah Bertentangan dengan UU Perkawinan
Ilustrasi Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan.

"Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun," jelas Abdul Mu'ti pada Rabu 7 Agustus 2024 dalam keterangan yang diterima Okezone.

Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa/Okezone)

Ia mengatakan, selama ini izin atau dispensasi perkawinan di bawah 19 tahun dimungkinkan bagi mereka yang sudah hamil di luar perkawinan yang sah atau kehamilan yang tidak dikehendaki.

Selain itu, dalam pelaksanaannya juga akan sulit dikontrol. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement