PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan.
"Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun," jelas Abdul Mu'ti pada Rabu 7 Agustus 2024 dalam keterangan yang diterima Okezone.
Ia mengatakan, selama ini izin atau dispensasi perkawinan di bawah 19 tahun dimungkinkan bagi mereka yang sudah hamil di luar perkawinan yang sah atau kehamilan yang tidak dikehendaki.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga akan sulit dikontrol.Â