Abdul Mu'ti menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
"Potensi kerusakan moral akan makin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja," pungkasnya.
(Hantoro)