Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haji Metaverse Tidak Sah untuk Ibadah, Ini Dalil Sahihnya

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |10:10 WIB
Haji Metaverse Tidak Sah untuk Ibadah, Ini Dalil Sahihnya
Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HAJI metaverse yang direncanakan Pemerintah Arab Saudi terus menuai polemik. Sejumlah alim ulama menilai proyek ini tidak bisa disebut sebagai ibadah haji, sebab syarat dan rukunnya harus mengikuti apa yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, yakni datang langsung ke Tanah Suci, bukan secara virtual atau metaverse.

"Pelaksanaan haji dan umrah harus dengan kehadiran fisik di dunia nyata. Sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam," kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal, Jumat 11 Februari 2022.

Baca juga: Aa Gym: Haji Metaverse Tidak Sesuai Tuntunan Rasulullah 

Lebih lanjut ia mengatakan, wilayah metaverse lebih pada wilayah imajiner yang divisualkan secara virtual. Oleh karena itu, sangat tidak tepat dan tidak bisa dikatakan melaksanakan ibadah haji.

"Kalau lebih pada tuntunan haji atau sebagai bentuk pembelajaran haji maka hal tersebut tidak masalah," terangnya.

Baca juga: Heboh Haji Metaverse, Ini Pendapat Beragam Dai-Dai Indonesia 

Ibadah ini disebut ta'abbudi dan tauqifi. Dinamakan ta'abbudi karena memang murni pelaksanaan ibadah dengan melakukan napak tilas, sebagai ketundukan totalitas yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.

Sementara disebut tauqifi, karena ibadah haji tuntunan yang dijalankan sesuai ajaran yang diwahyukan Allah Subhanahu wa ta'ala.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umrah karena Allah Subhanahu wa ta'ala." (QS Al Baqarah: 1)

Baca juga: Muhammadiyah Tegaskan Haji Metaverse Tidak Sah, Ini Alasannya 

Baca juga: Heboh Haji Melalui Metaverse, MUI: Bila Menganggapnya Ibadah Maka Bid'ah Dholalah 

Ustadz Ainul Yaqin menegaskan, rukun dan syarat ibadah haji sudah diatur sedemikian rupa, tidak bisa direkayasa atas nama kecanggihan teknologi. Jelas tidak boleh dan tidak sah jika ibadah haji dilaksanakan atas dasar memenuhi standar visual yang imajiner.

"Bahaya jika ibadah memakai imajiner, tidak ada bedanya dengan orang berfantasi dan berselancar," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement