Kemudian NU juga memiliki sikap yang sama dengan MUI. Pada Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta membahas kebolehan vaksinasi bagi umat Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hasilnya, menurut LBM PWNU DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Ini karena vaksin covid-19 disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Untuk menguatkan argumennya, ulama-ulama NU tersebut juga mengutip kitab Minhajul Qawin.
Baca juga: Catat! 4 Hal Ini Wajib Dijaga Supaya Puasa Ramadan Tidak Sia-Sia
Tidak berbeda jauh dengan MUI dan NU, Muhammadiyah menyatakan bahwa suntik vaksin covid-19 saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan bahwa suntik vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dapat dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.
Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: (1) Tidak melalui organ alamiah; dan (2) Tidak dapat menghilangkan lapar dan haus. Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: LAZNAS PPPA Daarul Qur'an Menobatkan MNC Peduli sebagai Pendukung Program Hewan Kurban Terbaik
Oleh: KH Ahmad Kosasih M.Ag
(Hantoro)