Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potensi Zakat di Indonesia dan Pengentasan Kemiskinan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 11 April 2022 |11:35 WIB
Potensi Zakat di Indonesia dan Pengentasan Kemiskinan
Potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Tahukah Sahabat, kalau potensi zakat di Indonesia bisa menjadi solusi untuk pengentasan kemiskinan? Zakat menjadi solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, bagaimana bisa ya? Simak potensi ulasan potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan, berikut ini!

Sekilas Tentang Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Sebelum membahas tentang potensi zakat di Indonesia, mari kita berkenalan kembali dengan zakat. Zakat berasal dari kata Zakah, yang artinya berkembang, bersih, suci, subur. Menurut Yusuf Qardhawi, Zakat juga dapat diartikan sebagai al-barakatu atau keberkahan, al-namaa atau pertumbuhan dan perkembangan, at-thaharatu atau kesucian, as-salahu atau keberesan, dan terpuji. Secara teknis, zakat merupakan aktivitas membayar, mengambil, mengumpulkan sebagian harta dari umat muslim yang telah memenuhi persyaratan untuk membayar zakat.

Membayar zakat dapat membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa kita dari rasa tamak dan kekotoran, serta zakat juga menjadi penyambung orang-orang yang kurang mampu untuk melanjutkan hidup. Zakat merupakan bentuk ibadah yang bernilai sosial dan ekonomi, yang juga berfungsi untuk menipiskan gap antara orang kaya dan orang miskin. Pada zaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, zakat yang dikelola dengan baik, mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Pada umumnya, zakat memiliki dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan, sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok. Dapat dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan 2,5 makanan pokok. Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk makan dalam sehari semalam. Tidak ada syarat nisab dalam membayar zakat fitrah.

Zakat mal adalah zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta, atau jumlah harta yang dimiliki mencapai nisab. Pada umumnya, takaran zakat yang dibayar sejumlah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Namun, di beberapa jenis zakat maal seperti zakat peternakan, pertanian, rikaz, serta emas dan perak memiliki nisab yang berbeda.

Data Kependudukan dan Zakat di Indonesia

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Tahun 2019, Kementrian Agama mencatat jumlah penduduk yang memeluk agama Islam di Indonesia sebanyak 223.711.974 jiwa. Menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Indonesia meningkat per Maret 2020, menjadi 26,42 juta jiwa. Bahkan jumlah ini melebih jumlah penduduk di Australia pada tahun 2020, yakni 25,5 juta jiwa. Angka kemiskinan ini akan terus meningkat selama pandemi Covid19 belum berakhir. Pandemi sangat berdampak besar bagi ekonomi di Indonesia.

Pada tahun 2010, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghitung potensi penerimaan zakat mencapai 217 triliun. Kemudian melakukan kalkulasi penambahan penduduk serta perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB), maka dari potensi tersebut pada tahun 2015 diperkirakan seharusnya dapat mencapai angka 286 triliun. Namun ternyata, realisasi pendapatan zakat yang diakui pemerintah hanya mencapai 3,7 triliun, atau hanya 1,3% dari potensi. Masih ada 98,7% dari penduduk muslim di Indonesia yang belum teroptimalkan potensi zakatnya.

Di sisi lain, Laporan State Of The Global Islamic Economy tahun 2018/2019 menunjukkan bahwa potensi ekonomi Islam di Indonesia, diperkirakan pada tahun 2023 mencapai US$ 3.809 Billion atau bila dikonversikan ke rupiah nilainya sekitar Rp 500 Triliun.

Dari data kependudukan dan zakat ini, kita bisa melihat betapa besarnya potensi dana yang dapat dikumpul, yang mana dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk program-program pengentasan kemiskinan.

Menghitung Potensi Dana Zakat yang Dapat Diperoleh dari Penduduk Indonesia

Bila dihitung secara kasar, jumlah penduduk muslim di Indonesia dikurangi dengan angka kemiskinan, maka perkiraan muzaki yang wajib membayar zakat sekitar 197 juta jiwa. Semisal dihitung rata, satu orang membayar zakat sebesar 500 ribu rupiah, maka total yang akan diperoleh 98,5 triliun. Perhitungan ini berdasarkan hasil pukul rata, seperti yang kita tahu bahwa setiap orang memiliki harta kekayaan yang berbeda. Boleh jadi ada yang memiliki nilai harta lebih banyak. Dana zakat sebesar 98,5 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Bila dioptimalkan dengan baik, dapat membiayai penanggulangan kemiskinan.

Bila perhitungan berpijak pada data Baznas tahun 2015, di mana hanya 1,3% dana zakat yang terkumpul, senilai 3,7 triliun, muzaki yang terkumpul hanya 2,56 juta dari total 197 juta. Berarti masih ada sekitar 194,4 juta muzaki yang belum menyalurkan zakat secara optimal. Besarnya angka muzaki yang belum teroptimalkan, cukup menunjukkan betapa kesadaran membayar zakat di Indonesia masihlah sangat kurang.

Dari perhitungan data di atas dapat kita lihat, betapa besarnya potensi zakat yang dapat dikumpulkan. Dana zakat yang dapat dioptimalkan secara maksimal. Tidak hanya diberikan secara cuma-cuma kepada kaum dhuafa, namun juga dapat digunakan untuk mendanai program-program peningkatan kualitas seperti pendidikan dan kesehatan. Tidak hanya membantu orang miskin melanjutkan hidup, namun juga membantu mereka menemukan cara untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.

Potensi Zakat di Indonesia dan Pengentasan Kemiskinan

Potensi zakat di Indonesia dapat dikumpulkan dari tiga kelompok utama. Yaitu potensi zakat dari kelompok individu atau keluarga, potensi zakat dari perusahaan atau industri, dan hasil deposito dana zakat yang disimpan di bank. Sumber yang sangat besar dan luas, bila dipergunakan dengan sistem pengelolaan yang tepat, dapat menjadi solusi untuk pengentasan kemiskinan.

Sebelum kita membahas bagaimana realisasi penyaluran zakat di Indonesia, kita berhitung-hitung terlebih dahulu secara kasar. Apabila dana zakat benar-benar terkumpul secara optimal, apabila perkiraan The Global islamic State benar menyatakan bahwa tahun 2023 Indonesia memiliki potensi zakat sebesar 500 triliun, maka kira-kira dana yang digunakan dapat digunakan sebagai berikut:

Pembangunan atau perbaikan 10.000 sekolah dengan anggaran 1 sekolah 500 juta. Sekolah digunakan untuk kegiatan belajar gratis kaum dhuafa. Pembangunan 1000 Rumah Sakit Gratis untuk dhuafa, dengan nilai bangunan 1 RS sebesar 5 milyar.

Pemberian modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kepada satu juta penduduk miskin, senilai masing-masing 3 juta rupiah. Pemberian insentif sebesar 1 juta rupiah selama 12 bulan kepada 26,42 juta penduduk miskin, agar dapat menigkatkan daya beli ekonomi. Insentif dakwah untuk satu juta ustadz atau marbot masjid sebesar 5 juta rupiah selama 12 bulan. Insentif gaji untuk 100.000 amil sebesar masing-masing 5 juta untuk 12 bulan

Masih tersisa 75,91 triliun yang dapat digunakan untuk biaya operasional lembaga zakat, dana darurat untuk kebencanaan, dan deposito untuk pengembangan dana zakat selanjutnya.

Perhitungan di atas merupakan perhitungan kasar yang dipukul rata, bila perhitungannya dilakukan lebih rigid dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, mungkin penggunaannya akan lebih optimal untuk pengentasan kemiskinan.

Dalam melakukan pengentasan kemiskinan, tidak cukup untuk memberikan dana bantuan tunai secara cuma-cuma kepada penduduk miskin. Perlu adanya peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, agar mereka memiliki daya untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.

Realisasi zakat di Indonesia selama ini kurang dioptimalkan dengan baik. Potensi zakat pada tahun 2019 diperkirakan mencapai 252 Triliun, namun yang tercatat di dalam Baznas hanya 8,1 Triliun. Rendahnya penghasilan zakat menjadi indikator bahwa kaum muslim masih banyak yang kurang memahami peranan zakat untuk pengentasan kemiskinan. Tidak sedikit pula yang memilih untuk memberikan zakat secara langsung kepada mustahik daripada ke lembaga zakat.

Peranan Amil Zakat

Potensi zakat dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Namun, menjadi terhambat apabila penyaluran dana zakat setiap muslim selama ini langsung dilakukan secara individu. Sehingga dana zakat tidak terkelola dengan baik. Karena harta yang diberikan kepada mustahiq akan memiliki sifat konsumtif, bukan produktif. Penyaluran zakat secara langsung juga rawan menyebabkan ketidakadilan bagi mustahiq. Akan ada yang mendapatkan zakat berlebih, ada pula yang tidak memperolehnya sama sekali. Oleh sebab itu, pentingnya muzaki berzakat di lembaga yang kredibel dalam melakukan pengelolaan zakat.

MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Di dalam Fatwa dinyatakan bahwa yang dimaksud amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah, ataupun yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah, untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Fatwa ini menunjukkan bahwa zakat baiknya tidak dikelola oleh indivitu ataupun swasta yang datangnya setahun sekali pada saat bulan Ramadhan.

Bila kita tengok kembali sejarah masa lalu, bagaimana cara Rasulullah, Khalifah Abu Bakar, serta Khalifah Umar mengelola zakat secara maksimal dan optimal untuk mengatasi kemiskinan. Rasulullah mengadakan kepengurusan amil zakat bahkan sampai tingkat daerah, untuk menghimpun dan mengelola dana zakat agar dapat langsung diberikan kepada mustahiq secara adil dan merata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement