- Usia 15 bagi laki-laki dan 9 bagi perempuan dengan tahun qamariyah, sebagai batas minimal.
Di dalam Islam sendiri, anak yatim dan piatu yang berhak dibantu untuk zakat dan sedekah tidaklah sembarangan. Di dalam Al-Quran sendiri, anak yatim atau anak piatu bukanlah golongan yang disebutkan berhak menerima zakat. Apalagi jika mereka masih memiliki keluarga yang mampu menafkahi, mampu memberikan kebutuhannya, dan warisan yang ditinggalkan.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (QS At-Taubah: 60)
Para ulama berpendapat bahwa jika anak yatim atau piatu memiliki keadaan seperti 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Quran tersebut, maka mereka boleh untuk menerima zakat. Misalnya anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, ayahnya masih ada namun sakit-sakitan dan tidak bisa menafkahi, atau dalam keadaan yang benar-benar miskin.
Dalam penjelasan lain, disebutkan juga dari Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min Al Husaini,
“Cabang permasalahan, anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat, karena sudah tercukupi dengan anggaran dana untuk anak yatim dari harta ghanimah (rampasan). Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin.