Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih”
Untuk itu, tidak semua yang dikatakan anak yatim dan anak piatu berhak untuk mendapatkan zakat. Berbeda dengan sedekah, karena sedekah tidak terikat peruntukannya, sehingga bisa diberikan kepada siapapun asalkan untuk kebaikan. Namun, zakat terikat pada delapan golongan yang berhak.
Pemberian harta kepada anak yatim dan piatu pun juga harus dibantu dan dikelola oleh orang dewasa yang dipercaya. Mereka yang masih di bawah umur tentu belum bisa dan belum bijak untuk mengelola harta apapun.
Untuk itu, jika kita bertemu dengan anak yatim, piatu, atau yatim piatu maka bisa kita bantu dengan sedekah, atau zakat jika memang dipastikan sudah sesuai dengan syarat yang dijelaskan di atas. Namun yang terpenting jangan lupa memberikan perhatian dan kasih sayang, karena itu juga yang mereka butuhkan. .
(Amril Amarullah (Okezone))