HUKUM sholat tarawih untuk wanita sangat menarik untuk diketahui. Apakah lebih baik di rumah atau boleh ikut berjamaah di masjid? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan berdasarkan Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Arab Saudi bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Adapun yang menandatangani fatwa ini adalah Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua.
Baca juga: 5 Fakta Sholat Tarawih Kilat 4 Rakaat Cuma 10 Detik, Nomor 3 Terungkap Bacaannya
Penjelasan Syekh Musthofa Al ‘Adawiy
Apabila menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan sholat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy.
Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi bersabda:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan sholat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
"Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun sholat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
"Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.