Lalu bagaimana cara menghitung zakat fitrah?
Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan penghitungan zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
"Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kilogram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut," katanya ketika dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga: Daftar 8 Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat
Lebih lanjut ia menerangkan, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras seharga Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama, yaitu senilai Rp20 ribu. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram atau sekira Rp50 ribu.
Guna mempermudah kaum Muslimin dalam mengetahui cara menghitung zakat fitrah yang akan dibayar, bisa mengeklik tautan berikut ini Kalkulator Zakat Okezone.com.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)