SURAT Al Baqarah Ayat 233 memiliki kandungan tentang kewajiban seorang ayah dalam mencari nafkah yang halal untuk anggota keluarganya. Seperti bunyi ayat berikut ini:
ููุนูููู ุงููู ููููููุฏู ูููู ุฑูุฒูููููููู ููููุณูููุชูููููู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู
โDan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara maโrufโ (QS. Al Baqarah: 233).
Dari Jabir, Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda ketika haji wadaโ,
ููุงุชูููููุง ุงูููููู ููู ุงููููุณูุงุกู ููุฅููููููู ู ุฃูุฎูุฐูุชูู ููููููู ุจูุฃูู ูุงูู ุงูููููู ููุงุณูุชูุญูููููุชูู ู ููุฑููุฌูููููู ุจูููููู ูุฉู ุงูููููู ููููููู ู ุนูููููููููู ุฃููู ูุงู ูููุทูุฆููู ููุฑูุดูููู ู ุฃูุญูุฏูุง ุชูููุฑูููููููู. ููุฅููู ููุนููููู ุฐููููู ููุงุถูุฑูุจููููููู ุถูุฑูุจูุง ุบูููุฑู ู ูุจูุฑููุญู ููููููููู ุนูููููููู ู ุฑูุฒูููููููู ููููุณูููุชูููููู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู
โBertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang maโrufโ (HR. Muslim no. 1218).
Dari Muโawiyah Al Qusyairi radhiyallahu โanhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฃููู ุชูุทูุนูู ูููุง ุฅูุฐูุง ุทูุนูู ูุชู ููุชูููุณูููููุง ุฅูุฐูุง ุงููุชูุณูููุชู โ ุฃููู ุงููุชูุณูุจูุชู โ ูููุงู ุชูุถูุฑูุจู ุงููููุฌููู ูููุงู ุชูููุจููุญู ูููุงู ุชูููุฌูุฑู ุฅููุงูู ููู ุงููุจูููุชู
โEngkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumahโ (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Sementara itu Ibnu Katsir rahimahullah berkata, โSuami punya kewajiban dengan cara yang maโruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Adapun yang dimaksud dengan cara yang maโruf yaitu seorang ayah bisa memperhatikan kebiasaan masyarakat sekitar . Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat." (Tafsir Al Qurโan Al โAzhim, 2: 375)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran