Meski saat ini ada kecanggihan teknologi seperti testpack atau alat tes kehamilan, UAS tetap menegaskan bahwa seorang perempuan Muslim mengikuti aturan masa iddah. Sebab, ada kalanya penggunaan testpack tidak akurat.
"Itu testpack tidak selamanya benar. Berapa banyak yang katanya enggak hamil ternyata hamil?" ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Gara-Gara Jawab 3 Pertanyaan Aneh, Abu Nawas Naik Takhta Gantikan Raja
"Maka kalau dia mengandung kemungkinan, kemungkinan, mungkin iya, mungkin tidak, tidak bisa jadi dalil, kita tetap pakai hukum syari, yaitu 3 bulan (masa iddah)," jelasnya.
Ustadz Abdul Somad juga menerangkan perempuan yang ditinggal mati suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah 3 bulan.
"Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," tukas Ustadz Abdul Somad. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)