Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Jumlahnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |06:13 WIB
Jamaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Jumlahnya
Jamah Haji (Antara)
A
A
A

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dengan penyaluran kepada virtual account rata-rata sebesar Rp1,06 juta.

Sebelumnya, nilai manfaat pada 2020 sebesar Rp1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada 2018.

Nilai manfaat jamaah tersebut jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini kurang lebih sekitar 2% per tahun.

Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menambahkan terdapat periodesasi dalam pembagian nilai manfaat melalui virtual account kepada jamaah haji khusus yaitu sebanyak dua kali dalam setahun.

Tahap pertama untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap kedua untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, karena harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Masih Ada Sisa 2.531, Ini Prioritas Jamaah Cadangan Isi Kuota Haji 2022

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement