JAKARTA - Ada nilai manfaat bagi jamaah haji khusus melalui transfer virtual account yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini dipaparkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat memberikan sosialisasi mengenai nilai manfaat bagi jamaah haji khusus.
"Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jamaah haji khusus," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Acep menambahkan, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.
Baca juga: Ibadah Haji dan Umrah Tak Terpengaruh Dampak Larangan Warga Saudi ke Indonesia
"Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," kata Acep.
Saat ini, BPKH mencatat jumlah total daftar tunggu jamaah haji khusus pada 2021 mencapai 99.928 orang. Jumlahnya terus meningkat hingga April 2022 mencapai 102.054 jamaah, dengan dana yang terkumpul sekitar USD488 juta atau sebesar Rp7,1 triliun.
Baca juga: Cara Pakai Kain Ihram bagi Calon Jamaah Haji, Disarankan Pakai Ikat Pinggang
Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dengan penyaluran kepada virtual account rata-rata sebesar Rp1,06 juta.
Sebelumnya, nilai manfaat pada 2020 sebesar Rp1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada 2018.
Nilai manfaat jamaah tersebut jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini kurang lebih sekitar 2% per tahun.
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menambahkan terdapat periodesasi dalam pembagian nilai manfaat melalui virtual account kepada jamaah haji khusus yaitu sebanyak dua kali dalam setahun.
Tahap pertama untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap kedua untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, karena harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Masih Ada Sisa 2.531, Ini Prioritas Jamaah Cadangan Isi Kuota Haji 2022
(Fakhrizal Fakhri )