SURAT An-Nisa Ayat 3 akan dibahas dalam artikel kali ini. Surat An-Nisa diketahui memiliki banyak pokok pembahasan di dalamnya. Salah satunya dalam ayat ketiga ini yang terdapat sebuah pembahasan mengenai tanggung jawab jika berpoligami.
Berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu dalam hukum Islam memang dibenarkan. Namun, Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan bagi setiap laki-laki yang tidak mampu bersikap adil, maka nikahi satu perempuan saja.
Adil yang dimaksud adalah mengenai hak-hak yang harus diberikan kepada perempuan yang dinikahi. Hal itu telah dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat An-Nisa Ayat 3.
Arti Ayat
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS An-Nisa: 3)
Tafsir Ayat
Terdapat beberapa tafsir mengenai ayat ini, salah satunya tafsir menurut Kementerian Agama RI. Dilansir dari laman quran.kemenag.go.id, berikut isi tafsirnya:
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran