Perusahaan penyedia layanan katering ini juga harus meneken kontrak. Akan ada sanksi jika melanggar kontrak yang sudah ditetapkan.
"Kita menunjuk perusahaan itu dan terpilih, tapi saat pelayanan tidak ada chef tentu ada sanksinya dalam kontrak, kalau dia tidak sanggup sediakan chef perharian dia diberikan ada pembayaran kerugian yang harus dibayarkan," tegasnya.
Nantinya, seluruh jamaah haji Indonesia akan mendapatkan layanan konsumsi total 119 kali. 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah dan 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna.
Perlu diingat, menu makanan untuk jamaah haji Indonesia akan bercita rasa nusantara. Chef juga merupakan orang Indonesia.
"Kalau chef itu diwajibkan memang harus Indonesia," katanya.
(Arief Setyadi )