Jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji, dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat.
Membadalkan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya.
Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji, atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar utang-utangnya.
Baca juga: Mengintip Hotel Jamaah Haji RI di Madinah, Suami-Istri Tak Boleh Sekamar
(Fakhrizal Fakhri )