Sejatinya, melaksanakan salat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi merupakan amal ibadah yang baik, terlepas dari dalilnya. Hal ini disetujui oleh Imam Ghazali dan Imam Nawawi yang menganjurkan jamaah haji untuk salat di masjid Rasulullah SAW dan sebaiknya setiap masuk masjid berniat itikaf. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa salat arbain hukumnya sunah yang sangat dianjurkan.
Apabila belum bisa melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi, adakah penggantinya? Praktisi haji KH Ahmad Baidhowi, mengutip dari laman kemenag.go.id, menyebut beberapa amalan yang dapat menggantikan shalat arbain di Masjid Nabawi. Mengacu pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, jamaah dapat melaksanakan salat berjamaah selama 40 hari berturut-turut, baik itu di Masjid Nabawi, masjid lainnya, ataupun sekembalinya ke Tanah Air.
Kemudian, selama di Tanah Suci, melaksanakan shalat berjamaah meskipun tengah berada hotel atau penginapan dan melaksanakan ibadah-ibadah sunah yang dianjurkan selama di Madinah.