Hanya saja, di Indonesia gelar haji dan hajjah masih tetap melekat.
Orang-orang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji mendapat gelar tambahan haji.
Meski begitu, sebagian orang memandang hal tersebut tidak baik, sebab bisa menimbulkan sikap riya’, pamer, sehingga bisa merusak nilai ibadahnya di hadapan Allah SWT.
Sebagian lainnya beralasan pemakaian gelar haji/hajjah untuk mengingat susahnya menempuh perjalanan pulang pergi dari Indonesia ke Kota Makkah.
Sehingga dipakailah gelar haji/hajjah sebagai tanda perjuangan untuk menunaikan ibadah.
Berdasarkan penjelasan Agus Sunyoto, Arkeolog Islam Nusantara menyatakan bahwa gelar haji mulai muncul sejak tahun 1916. Gelar haji sebenarnya merupakan pemberian Kolonial Belanda.
Pada zaman penjajahan Belanda, Belanda sangat membatasi gerak-gerik umat muslim dalam berdakwah, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebaran agama terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pihak pemerintahan Belanda.
Belanda sangat khawatir akan menimbulkan rasa persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi yang berujung menimbulkan pemberontakan.
Maka dari itu, segala jenis peribadatan sangat dibatasi termasuk ibadah haji.
Bahkan, Belanda sangat berhati-hati untuk ibadah haji lantaran pada saat itu mayoritas orang yang pergi menunaikan ibadah haji, saat pulang kembali ke tanah air akan melakukan perubahan.
Diketahui, pada zaman pendudukan Belanda, sudah banyak pahlawan Indonesia yang menunaikan ibadah haji, seperti Pangeran Diponegoro, HOS Cokroaminoto, Ki Hajar Dewantara dan masih banyak yang lainnya.
Kepulangan mereka dari menunaikan ibadah haji banyak membawa perubahan untuk Indonesia ke arah yang lebih baik.
Tentu hal seperti ini merisaukan pihak Belanda. Sebagai upaya Belanda mengawasi dan memantau aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama.