Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejarah Gelar Haji di Indonesia yang Tak Dimiliki Negara Lain

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |11:39 WIB
Sejarah Gelar Haji di Indonesia yang Tak Dimiliki Negara Lain
Ilustrasi/Dani Jumadil
A
A
A

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad Tahun 1903 di mana Pemerintahan Kolonial Belanda pun mengkhususkan Pulau Onrust dan Pulau Kayangan (Sekarang Pulau Cipir) di Kepulauan Seribu (Sekarang termasuk wilayah DKI Jakarta) menjadi gerbang utama jalur lalu lintas perhajian di Indonesia.

Di Pulau Onrust dan Pulau Kayangan (Sekarang Pulau Cipir) di Kepulauan Seribu, orang-orang yang pulang dari menunaikan ibadah haji banyak yang dikarantina.

Setelah karantina usai akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Oleh sebab itu, gelar haji menjadi sebagai cap yang memudahkan Pemerintah Hindia Belanda untuk mengawasi orang-orang yang dipulangkan ke kampung halamannya sehingga memudahkan Pemerintahan Kolonial Belanda untuk mencari orang tersebut apabila terjadi pemberontakkan.

Hingga kini, kebiasaan penambahan gelar H dan Hj di depan nama orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci pada akhirnya menjadi turun temurun dan dijadikan gelar yang memiliki nilai prestise tersendiri di mata masyarakat.

Demikian sejarah gelar Haji di Indonesia yang tak dimiliki negara lain.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement