Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Wajib Tahu Sebelum Anda Pergi ke Tanah Suci

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |16:32 WIB
Penjelasan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Wajib Tahu Sebelum Anda Pergi ke Tanah Suci
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Kesimpulan dari hadist di atas adalah, setiap jamaah haji dan umrah dari berbagai dunia memiliki lokasi miqat yang berbeda-beda.

Untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia sendiri miqatnya dibagi berdasarkan gelombangnya.

Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kemenag, berikut adalah pembagiannya:

Jamaah haji gelombang pertama, miqat dari Dzulhulaifah (Bir Ali)

Jamaah haji gelombang kedua, miqat sejak berada di atas pesawat yang melewati garis sejajar dengan arnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Adapun denda atau dam yang harus dibayarkan oleh jamaah haji dan umrah apabila melanggar miqat.

Namun, jika jamaah kembali ke miqat kemudian berihram sebelum beribadah, maka kewajiban membayar denda atau dam telah gugur.

Itulah Penjelasan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah. Semoga membantu.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement