4. Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Pastikan usianya sudah sesuai syarat. Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sedangkan, sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Sementara domba harus memasuki usia 1 tahun dan kambing minimal berusia 1 tahun serta telah masuk tahun ke-2.
Sebagaimana hadis dari Mujasyi’ bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah. Dishahihkan Syekh Al Albani)
Baca juga: Surat Yasin Lengkap Ayat 1-83, Teks Arab, Latin, Buka di Alquran Digital Okezone
Baca juga: Zikir Pagi Hari Ini: Menyelamatkan Tubuh dari Penyakit dan Hal-Hal Buruk
5. Kepemilikan hewan kurban
Lihat kepemilikan hewan kurban. Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi, kurban kambing tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Pada intinya, hewan kurban harus benar-benar berasal dari pemilik sahnya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)