Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KH Cholil Nafis: MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Dukun Itu Haram

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |16:16 WIB
KH Cholil Nafis: MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Dukun Itu Haram
KH Cholil Nafis menegaskan praktik perdukunan hukumnya haram. (Foto: Twitter @cholilnafis)
A
A
A

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis memberi penjelasan terkait praktik perdukunan. Diketahui bahwa beberapa waktu belakangan heboh berita Pesulap Merah membongkar rahasia di balik aksi para dukun.

KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan ('iraafah) hukumnya haram. Hal ini telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

Baca juga: Kata MUI Soal Aksi Pesulap Merah Bongkar Praktik Perdukunan 

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin. Biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," jelas KH Cholil Nafis, dikutip dari unggahan di akun Twitter-nya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022).

Rais Syuriyah PBNU Periode 2022–2027 ini menerangkan bahwa pemanfaatan, penggunaan, dan/atau memercayai segala praktik perdukunan serta peramalan juga hukumnya haram.

Baca juga: Pesulap Merah Siap Hadapi Laporan Polisi Gus Samsudin 

"Dia memublikasikan haram, dan yang juga memercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis Rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari sholatnya tidak diterima," papar KH Cholil Nafis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement