2. Makruh Tahrim
Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut sholat sunnah mutlak setelah Sholat Subuh dan Shalat Ashar sebagai contoh makruh tahrim atau karahah tahrim.
"Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, 'Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang kami sholat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (karena panas atau istiwa) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam'." (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197)
Jadi, sholat sunnah mutlak, yaitu sholat sunnah atau sholat tanpa sebab tertentu setelah sholat Subuh atau Sholat Ashar termasuk ke kategori makruh tahrim sebagaimana riwayat Imam Muslim. Pandangan ini juga dipegang oleh Madzhab Syafi'i.
Namun perlu diketahui, makruh tahrim ini berbeda dengan haram. Perbedaan tersebut terletak pada karakter sumber dalilnya. Apabila larangan sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka hal terlarang tersebut masuk ke makruh tahrim.