Akan tetapi saat larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath'i yang tidak bisa ditakwil, maka hal terlarang itu termasuk haram.
Intinya, orang yang melanggar larangan makruh tahrim diancam dengan dosa, sedangkan orang yang melanggar larangan makruh tanzih tidak mendapat ancaman dosa.
"Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa." (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197)
Demikian penjelasan arti makruh, jenis, beserta contohnya. Semoga jelas dan bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)