Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan di Makkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah Sendirian

Nurul Amanah , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |16:19 WIB
Ini Alasan di Makkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah Sendirian
Ilustrasi di Makkah perempuan dilarang keluar rumah sendirian. (Foto: Unsplash)
A
A
A

MUNGKIN sering didengar bahwa perempuan di Makkah dilarang keluar rumah sendirian. Sebenarnya tidak hanya di kota suci tersebut, aturan mengenai perempuan tidak boleh keluar rumah sendirian tanpa didampingi mahramnya sering diterapkan umat Islam di dunia.

Jika melihat dari sisi seorang Muslim, ada beberapa pandangan dari para ulama mengenai aturan perempuan dilarang keluar rumah sendirian. Dalam Alquran Surat Al Ahzab Ayat 33, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

BACA JUGA:Viral Hewan Wabar Peliharaan Abu Jahal Terekam di Makkah, Ini Penampakannya 

BACA JUGA:3 Kali Khatam Alquran Buat Hina Islam, Wendy Lofu Malah Mantap Jadi Mualaf 

Dalam kitab Al-Jami ‘li Ahkam Alquran, Imam Al Qurthubi (w 671 H) berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan perintah untuk menetap di rumah meskipun pada redaksi ayat ditunjukkan untuk istri-istri Nabi, tetapi berlaku juga untuk perempuan selain mereka.

Imam Qurthubi juga menambahkan bahwa perempuan dipenuhi tuntutan agar tinggal di rumah terkecuali dalam keadaan darurat boleh untuk meninggalkan rumah.

Pendapat lain diberikan Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al-Qur’an al-Azhim bahwa larangan bagi perempuan khususnya istri Nabi dan perempuan muslimah umumnya untuk meninggalkan rumah jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, misalnya sholat di masjid. Pendapat ini lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement