Penghasilan Bersih (Netto)
Jika mengikuti ketentuan ini, berarti zakat dikeluarkan berasal dari pendapatan/harta yang sudah dikurangi kebutuhan pokok (pangan, utang, dan lainnya) namun masih mencapai nisab. Ketika dihitung ternyata masih mencapai nisab, maka seseorang wajib berzakat.
Jadi begitulah jawaban dari kebimbangan apakah zakat penghasilan dikeluarkan dari gaji kotor atau bersih. Namun, lebih utama atau afdhal zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor. Pasalnya, dikhawatirkan ada harta yang sebenarnya wajib zakat namun tidak dizakati.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)