Namun, bisa disimpulkan jika orang gila masuk golongan tersebut, misalnya fakir dan tidak ada tempat bernaung atau keluarga yang terbilang mampu, bisa saja menerima zakat.
Pasalnya jika memang dia tidak hidup sebatang kara dan masih dinaungi keluarga berkecukupan, orang gila justru harus tetap menjadi golongan yang membayar zakat.
"Orang yang sakit atau gila tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, tapi di bawah naungan siapakah dia, seperti bayi maka yang mengayomi dialah yang mengeluarkan zakatnya," jelas KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Adapun lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan orang-orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak memiliki harta di hari pembayaran zakat.
"Tidak ada punya dan tidak ada yang membiayai," tukas Buya Yahya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)