LARANGAN haji dan umrah setelah berihram wajib diketahui semua jamaah. Haji dan umrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan jika sudah mampu. Dalam proses pelaksanaannya, ada beberapa larangan bagi jamaah haji dan umrah setelah berihram.
Haji adalah ibadah tahunan umat Islam ke kota suci Makkah. Ini kewajiban yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh umat Islam dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan serta aktivitas ibadah di Tanah Suci.
BACA JUGA:Kemenag Ajak Gelar Sholat Gerhana Bulan Total pada 8 November, Lengkap Beri Tahu Tata CaranyaÂ
Sedangkan ibadah umrah hampir sama dengan haji, namun tidak terdapat rukun wukuf, mabit di Mudzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah.
Berihram termasuk rukun haji dan umrah. Dalam konsep Islam, ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahalul.
BACA JUGA:Ini Waktu Sholat Gerhana Bulan Total di Indonesia, Jangan TerlewatÂ
Ada larangan setelah berihram. Bagi jamaah laki-laki dilarang memakai pakaian biasa (seperti celana atau baju), memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, menutup kepala dengan topi atau peci, sorban.
Sedangkan bagi jamaah perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan dan menutup muka dengan cadar.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News