Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes: Vaksin Meningitis Kini Tak Wajib Bagi Jamaah Umrah

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |16:11 WIB
Kemenkes: Vaksin Meningitis Kini Tak Wajib Bagi Jamaah Umrah
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Simpang siur vaksin meningitis untuk jamaah umrah tampaknya sudah jelas sekarang ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan tak lagi mewajibkan vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) bagi calon jamaah umrah Indonesia yang hendak ke tanah suci.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah. SE tersebut ditandatangani Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022 menegaskan hal tersebut. 

"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," ujar SE yang diterima MNC Portal, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA:Konjen RI Jeddah Sambut Baik Penegasan Vaksin Meningitis Tak Wajib Bagi Jamaah Umrah   

Walau begitu, Kemenkes RI tetap menyediakan vaksin MM sebagai upaya perlindungan kesehatan terutama bagi jamaah umrah yang memiliki komorbid.

"Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,"tulis SE tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement