Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Soetta Tidak Lagi Wajibkan Vaksinasi Meningitis bagi Calon Jamaah Umrah

Hasnugara , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |18:16 WIB
KKP Soetta Tidak Lagi Wajibkan Vaksinasi Meningitis bagi Calon Jamaah Umrah
Jamaah umrah di Bandara Soetta. (Foto: Hasnugara)
A
A
A

TANGERANG – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9325 Tahun 2022 tentang tidak lagi diwajibkannya vaksinasi meningitis bagi para calon jemaah umrah ke Tanah Suci. Surat Edaran dikeluarkan tanggal 11 November 2022.

Sejalan dengan instruksi tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno-Hatta tidak lagi melakukan pemeriksaan International Certificate Of Vaccination (ICV) atau kartu kuning sebelum melakukan perjalanan.

Kepala KKP Kelas 1 Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini mengatakan dalam SE tersebut, vaksinasi meningitis tidak diwajibkan bagi para calon jamaah umrah. Namun, vaksin meningitis diwajibkan bagi jamaah haji dan calon jamaah umrah yang memiliki riwayat komorbid.

“Kami tetap menyediakan bagi para calon jamaah umrah jika ingin melakukan vaksinasi meningitis,” ucap Naning, Jumat (18/11/2022).

Dalam sehari, KKP Soekarno-Hatta menyediakan vaksinasi bagi 100 orang dan 150 orang di wilayah kerja KKP Halim Perdanakusuma.

 Baca juga: Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Kemenag Minta Travel Kembalikan Uang Vaksin Jamaah

Sementara itu, keputusan Kemenkes mengenai tidak lagi diwajibkan vaksinasi meningitis mendapat respons beragam dari para calon jamaah umrah. Husein calon jamaah asal Bekasi mengatakan untuk menjaga kesehatan dirinya tetap memilih melakukan vaksinasi meningitis untuk mengantisipasi virus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement