APAKAH dana zakat boleh dialihkan untuk membantu korban bencana alam? Pasalnya, seperti sama-sama diketahui, bencana alam beberapa waktu belakangan banyak terjadi, termasuk di Indonesia. Tentunya membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk menanganinya. Lantas, apakah boleh menggunakan dana zakat.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana infak dan sedekah dengan dana zakat untuk korban bencana alam. Mengenai dana infak dan sedekah yang disalurkan untuk korban bencana, tentunya tidak ada persoalan, karena memang tidak ada dalil spesifik yang menentukan orang-orang atau golongan yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:9 Istilah Bencana Menurut Islam, Ada Musibah hingga IqabÂ
ÂLalu begaimana dengan dana zakat yang secara spesifik telah ditentukan penerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berutang, mereka yang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah (9): 60)
BACA JUGA:Ini Cara Memperlakukan Jenazah Korban Bencana Alam Menurut Ajaran IslamÂ
Ayat tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana alam sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat. Namun demikian, melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin. Adapun pertimbangannya adalah:
Pertama, korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News