Sementara terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa kewajiban seorang istri adalah sekadar istimta', yaitu memberikan pemenuhan kebutuhan biologis kepada suami. Lainnya tidak.
Imam Hambali berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang istri untuk pekerjaan domestik semisal membuat adonan, membuat roti, atau memasak. Pendapat senada juga datang dari para pengikut Mazhab Imam Syafi'i seperti yang tertuang dalam kitab Al Majmu' (juz 16, edisi Maktabah Syamilah)
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan pada dasarnya urusan bersih-bersih di rumah sepenuhnya bukan pekerjaan istri, tapi suami juga berkewajiban membantunya.
"Tidak semua harus dibebankan kepada istri," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (3/12/2022).
Akan tetapi bagi istri yang hanya menjadi ibu rumah tangga memiliki keutamaan sangat besar, yaitu salah satu amalan salih dan berpahala. Namun alangkah lebih baik, kata Buya Yahya, suami dan istri bisa mengerjakannya bersama-sama dan memperoleh cinta dari rumah tangga yang tengah dibangunnya itu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)