DALAM melaksanakan jual beli, kerja sama, perdagangan, agama Islam telah mengaturnya dengan jelas, sehingga kedua pihak tidak akan ada yang merasa dirugikan. Dalam perjanjian kerja sama atau kontrak, Islam mengaturnya dengan apa yang disebut akad mudharabah. Berikut ini penjelasannya.
Pengertian Akad Mudharabah
Sebagaimana telah Okezone himpun, secara bahasa, mudharabah diambil dari kalimat "Dharaba fil ardh" yang artinya melakukan perjalanan dalam rangka berdagang.
Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) menyatakan bahwa mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak.
Pihak pertama (shaibul mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:3 Cara Sederhana Mencari Arah Kiblat Sholat, Cocok untuk Musafir
Dasar Hukum Akad Mudharabah
1. Alquran
Dalam kitab suci Alquran tidak disebutkan dengan jelas tentang mudharabah. Walau demikian, ulama di kalangan kaum Muslimin telah sepakat tentang bolehnya melakukan kerja sama semacam perniagaan ini.
Secara umum, dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan pada anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini dapat dilihat pada dasar hukum mudharabah sebagai berikut:
"... dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagaian karunia Allah." (QS Al Muzammil (73): 20)
"... Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah." (QS Al Jumuah (62): 10)
"... Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu ..." (QS Al Baqarah (2): 198)
Arti dari ayat-ayat Alquran telah diterjemahkan dengan melihat orang-orang yang berpergian karena alasan berdagang dan mencari pemasukan yang diperbolehkan.
2. Al Hadits
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Terdapat berkat pada tiga transaksi: penjualan kredit, mudharabah, dan pencampuran gandum dengan jelai untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk perdagangan."
Dari sunnah, bukti yang jelas mengenai keabsahan mudharabah adalah perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wassallam sendiri yang tadinya bekerja sebagai mudharib bagi Khadijah. Bukti implisit Nabi terdapat pada kasus berikut:
Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa kapan pun ayahnya, Al ‘Abbas bin ‘Abdal- Mutallib, memberikan uang untuk melangsungkan mudharabh, ia menentukan beberapa syarat agar mudharib tidak membawa uangnya melintasi laut, menuju desa manapun, atau memberi hewan apa pun yang berkeadaan lemah. Jika mudharib melakukan salah satu dari hal-hal ini, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Nabi Shallallahu alaihi wassallam mendengar tentang praktik ini dan mengizinkannya (Al-Bayhqi, Al-Sunan, Al-Kubra, 6/184 (Nomor 11611))7.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu.
Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)