Adapun syarat-syarat sighat dalam akad nikah antara lain:
1. Sighat lebih baik dilakukan dengan bahasa yang bisa dimengerti oleh orang yang melakukan akad, penerima akad dan saksi.
2. Kemudian adanya persamaan antara ijab dan kabul.
Perlu diketahui pula, ijab kabul merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam yang wajib dilaksanakan, yakni pada saat prosesi akad nikah. Ijab sendiri adalah kalimat yang diucapkan dari pihak wali pengantin perempuan menyatakan bahwa ia akan menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki.
Namun pada praktiknya, pengucapan atau lafal ijab kabul diucapkan berbeda-beda. Ada yang menggunakan bahasa Indonesia, bahasa daerah, hingga Arab.
Selain itu, kalimatnya juga bermacam-macam, mulai yang simpel sampai rumit. Hal tersebut tergantung dari kemampuan dari walinya sendiri, apakah ia hanya bisa mengucapkannya dengan sederhana atau sebaliknya.
Akan tetapi meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada intinya kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab kabul pernikahan sah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)