DALAM pernikahan ada yang disebut sighat yaitu ijab dan kabul. Wali nikah maupun mempelai pria sama-sama mengucapkannya. Hal itu juga sebagai penegasan bahwa pernikahan tersebut benar terjadi karena diucapkan pula melalui lisan, serta adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
Bentuk shigat akad nikah adalah sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah binti Fulan dengan mahar tersebut …."
BACA JUGA:Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam
BACA JUGA:Bacaan Ijab Kabul Pernikahan Lengkap Bahasa Arab Beserta Artinya
Dilansir nu.or.id, shighat yang berlaku tersebut diragukan keabsahannya oleh sebagian orang. Hal itu karena ucapan yang dimaksud terkesan bahwasannya orang yang dinikahkan bukan mempelai wanita, tetapi mempelai pria.
Penjelasanya adalah kata kerja ankahtuka (saya nikahkan), tertuju kepada dhamir mukhatab (mempelai pria). Sementara menurut syariat yang dinikahkan adalah mempelai wanita.
Akan tetapi meskipun perbedaan itu terjadi, shighat saat akad nikah yang berlaku di masyarakat pada dasarnya sudah sah secara fikih. Kemudian tidak membatalkan pernikahan itu sendiri.
Selain itu, sighat dalam akad nikah sudah bertahun-tahun dipakai setiap akad nikah yang menggunakan bahasa Indonesia. Hampir tidak ada ulama yang mengingkarinya.