RUKUN puasa Ramadhan beserta syarat wajib dan sahnya sangat penting diketahui kaum Muslimin. Rukun dalam ajaran Islam artinya berbeda dengan rukun dalam artian bahasa Indonesia. Dalam ajaran Islam, rukun adalah sesuatu yang harus dilakukan agar suatu amalan yang akan dikerjakan sah.
Begitu juga apabila seseorang akan melaksanakan ibadah puasa, maka orang tersebut harus menaati rukun ibadah puasa. Ibadah puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan di saat bulan Ramadhan.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah Ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah (2): 183)
Lalu apa saja rukun puasa Ramadhan beserta syarat wajib dan sahnya? Berikut ini penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun.
BACA JUGA:Daftar Hari Besar Islam dalam Kalender 2023, Termasuk Puasa Ramadhan hingga Idul Fitri
BACA JUGA:Sejarah Puasa Ramadhan Beserta Ayat Alquran yang Memerintahkannya
Rukun Puasa Ramadhan
1. Niat sebelum fajar
Sebelum melakukan sebuah ibadah tentu harus ada niatnya terlebih dahulu. Begitu juga ketika akan melaksanakan puasa Ramadhan. Niat memiliki arti sebagai sebuah penegasan untuk menjalankan ibadah puasa. Niat ibadah puasa cukup diungkapkan dalam hati.
Dalam hadits nomor 656 dari kitab "Bulughul Maram", Ibnu Hajar membawakan hadits:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }
"Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, 'Barang siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.' Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima yaitu Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. An-Nasa'i dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad-Daruquthni disebutkan, 'Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari'.”
2. Menjauhkan diri dari hal-hal pembatal puasa
Ketika diri sudah niat berpuasa, maka harus menjauhi dan menahan diri dari segala tindakan yang bisa membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa tidak hanya makan dan minum secara sengaja, namun ada beberapa hal lain.
Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa: Keluar air mani dengan sengaja; muntah yang disengaja; wanita yang sedang menstruasi atau dalam keadaan nifas; keluar dari Islam (murtad); berhubungan intim suami istri pada siang hari; orang yang memiliki gangguan kejiwaan (ODGJ); menggunjing, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, dan perbuatan buruk lainnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News