ANAK yatim merupakan anak yang sudah ditinggal meninggal dunia oleh ayahnya. Kata Yatim berasal dari bahasa Arab yang berarti orang yang kehilangan (kematian) ayahnya, bukan ibunya.
Anak yatim wajib disantuni karena kehilangan ayah yang wajib menanggung nafkahnya. Meski demikian, orang yang kehilangan (kematian) ibunya tetap wajib disantuni sebagaimana halnya anak yatim. Apalagi kalau kehilangan (kematian) kedua orang tuanya sekaligus.
ÂAdapun piatu adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk sebutan bagi anak yang kehilangan (kematian) ibunya. Jadi, anak yang kehilangan (kematian) ayah dan ibunya sering disebut dengan yatim piatu.
Dilansir Muhammadiyah.or.id, masa keyatiman seorang anak itu ada batasnya, yaitu ketika dia telah baligh dan tampak rusyd (kemandirian) pada dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (QS An-Nisa’ (4) Ayat 6)
BACA JUGA:Keutamaan Menyayangi dan Menyatuni Anak Yatim Bakal Disandingkan dengan RasulullahÂ
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam disebutkan yang artinya:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pemelihara anak yatim kepunyaannya (masih ada hubungan keluarga) atau kepunyaan orang lain (tidak ada hubungan keluarga), dia dan aku seperti dua jari ini di surga.' Lalu Malik mengisyaratkannya dengan jari telunjuk dan jari tengah." (HR Muslim)Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News