Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya jika Tidak Meng-qadha Puasa? Simak di Sini

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |17:10 WIB
Apa Hukumnya jika Tidak Meng-qadha Puasa? Simak di Sini
Ilustrasi hukum tidak meng-qadha puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APA hukumnya jika tidak meng-qadha puasa? Simak di sini jawabannya. Diketahui bahwa qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib ditunaikan.

Sayangnya, sebagian orang sering menganggap remeh hal ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasa Ramadhan menumpuk karena rasa malas mengerjakannya, padahal mampu.

BACA JUGA:Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan? 

Qadha Puasa Ramadhan Harus Segera Dikerjakan

Info grafis rukun puasa. (Foto: Okezone)

Dikutip dari Rumaysho.com, qadha puasa Ramadhan harus segera dilakukan, jangan sampai menunda-nunda lagi. Mereka yang mampu dilakukan saat ini, langsung dikerjakan, apalagi itu kebaikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS Al Mu’minun: 61)

BACA JUGA:Bulan Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya 

Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadhan

Berbeda halnya jika tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Bisa juga karena ada udzur syari.

Namun yang menjadi permasalahan adalah jika dalam keadaan sehat dan mampu menunaikan qadha puasa Ramadhan, tapi tidak melakukannya.

Qadha puasa Ramadhan tetap wajib dikerjakan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah Ayat 185) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement